NORMA LINGKUNGAN HIDUP
NORMA LINGKUNGAN HIDUP
Norma adalah aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai dan membandingkan sesuatu.
a. Norma Sosial
Norma social adalah norma yang dipakai untuk menilai suatu perilaku manusia, terutama terhadap lingkungan hidup, berdasarkan kekuatan yang mengikat, contoh norma social adalah cara (usage), kebiasaan (folkways), tingkah laku (mores) dan adat istiadat (custom)
b. Norma Hukum
Indonesia memiliki peraturan hokum berupa Undang-undang khusus mengenai lingkungan hidup, diantaranya :
· UU RI No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 5 dan pasal 8
· UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 3
· Amandemen ke 2 UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1
· Di PBB kita telah memprakarsai Protokol Kyoto mengenai Lingkungan Hidup
Komentar
Posting Komentar