P4LH
P4LH
(PEMBIBITAN, PENANAMAN, PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
3. Pemeliharaan
Pemeliharaan tanaman merupakan proses menciptakan, menjaga, dan memulihkan kestabilan kondisi tanaman dari stabilitas cuaca, iklim, penyakit tanaman, hama, dan kebutuhan tanaman akan; zat-zat hara, kebutuhan air dengan tujuan supaya setiap tanaman yang ada dalam pengawasan kondisinya baik sesuai dengan harapan. Pemeliharaan tanaman harus dilakukan sesuai dengan keadaan tempat dan karakteristik tanaman itu sendiri. Pemeliharaan tanaman mencakup:
a. penyiraman, yaitu pemberian air pada tanaman sesuai dengan kebutuhan secara teratur
b. pemupukan, yaitu pemberian pupuk atau zat-zat yang di perlukan untuk kebutuhan nutrisi tanaman.
c. pemangkasan, yaitu pemotongan bagian tanaman yang terganggu penyakit/hama atau daun yang sudah tidak bermanfaat
d. penyiangan, yaitu menghilangkan tanaman pengganggu terhadap tanaman pokok.
e. Pengendalian hama dan penyakit, yaitu dengan cara preventif dan curative. tindakan preventif dengan melakukan pemeriksaan seluruh tanaman setiap harinya untuk melihat ada tidaknya serangan penyakit atau hama. Tindakan curative, ditujukan untuk serangan yang lebih berat dengan pengendalian hama dan penyakit baik secara mekanis dan kimiawi/pestisida
f. Repotting adalah pemindahan tanaman ke tempat atau wadah yang lain. Repotting dilakukan karena pertumbuhan tanaman dalam pot sudah terlalu padat atau sosok tanaman tidak sesuai lagi dengan ukuran potnya.
4. Pengawasan
Pengawasan merupakan proses yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan untuk pemantauan berhasil tidaknya, layak tidaknya, sesuai tidaknya seluruh kegiatan mulai dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan yang dilakukan dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup, guna mencegah kegagalan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh dampak negative dari ulah manusia yang terselubung dalam kegiatan yang bertopeng pelestarian Lingkungan Hidup.
Pengawasan dapat dilakukan dalam ruang lingkup kecil oleh masyarakat baik perseorangan maupun kelompok terhadap gangguan yang terjadi pada pembudidayaan tanaman. Adapun pengawasan lingkungan hidup secara keseluruhan yang lebih luas kaitannya dengan kelestarian lingkungan hidup yang dilakukan pemerintah yaitu PPLH (Pejabat PengawasLingkungan Hidup) di tingkat pusat. Dan BPLHD (Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Komentar
Posting Komentar